HUT Lalu Lintas ke-66, Membaca Singkat Perjalanan Perkembangan Pelayanan ‘SAMSAT’
Menyambut Dirgahayu Lalu Lintas Bhayangkara ke-66 pada 22 September mendatang, eksistensi Korlantas Polri sejak dipertegas pada tanggal 22 September 1955 silam oleh Kepala Jawatan Kepolisian Negara melalui surat keputusan Order No 20 / XVI / 1955 tidak pernah pupus hingga saat ini.
Selama perjalanannya, berbagai macam inovasi perkembangan dalam memudahkan pelayanan masyarakat hingga transparansi dalam penegakkan hukum lalu lintas terus dilahirkan. Seperti halnya kehadiran sistem administrasi manunggal pelayanan satu atap yang kini dikenal sebagai ‘SAMSAT’.
SAMSAT (singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), atau dalam Bahasa Inggris One-stop Administration Services Office, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Contoh dari samsat adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
Sejarah Singkat Lahirnya pelayanan SAMSAT
Sejarah berdirinya SAMSAT diawali dengan adanya suatu gagasan yang dicetuskan oleh mantan Kapolri ke-7 Alm. Jend. Purn Widodo yang disampaikan oleh Dinas pendapatan Daerah Tingkat I se-Indonesia dan diselenggarakan dari tanggal 9 – 17 April 1976 oleh Badan Pendidikan dan Latihan Departemen Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 1976 tanggal 24 Maret 1976.
Yang mendasari usulan tersebut adalah pelaksanaan SAMSAT yang di uji cobakan di DKI Jakarta selama 4 tahun 1972-1976 yang menunjukkan keberhasilan dalam meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Kesepakatan membuka kantor seatap di Polda Metro dalam rangka untuk mempercepat pelayanan masyarakat dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, seperti STNK, BPKB, dan lain-lain.
Ternyata usulan tersebut mendapat dukungan dari peserta penataran dan menghasilkan suatu keputusan untuk melaksanakan SAMSAT di seluruh Indonesia. Sebagai realisasi keputusan penataran yang disampaikan kepada pimpinan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Menteri keuangan dan Menteri Pertahanan dan Keamanan, maka dikeluarkan persetujuan dari pemerintah secara terpadu dalam bentuk Surat Keputusan Bersama SKB yang dikeluarkan oleh Menhankam, Menkeu dan Mendagri pada tanggal 28 Desember 1976 No. Pol. Kep. 13XII1976; Kep. 1693MKIV121976: 311 Tahun 1976.
Untuk penjabaran SKB tersebut, dalam pelaksanaannya disusun pedoman petunjuk Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap dalam pengeluaran STNK, pembayaran PKBBBNKB, SWDKLLJ yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1977 Tanggal 28 Juni 1977.
Untuk merealisasikan pelaksanaan SAMSAT Urusan PKB, BBNKB, SWDKLLJ dan STNK di Propinsi Jawa Tengah diawali dengan kegiatan survei ke Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta dan secara khusus ke kantor SAMSAT DKI Jakarta yang gedungnya berada di komplek Metro Jaya.
Hasil survei yang dibawa dari DKI Jakarta tersebut, diolah dalam forum rapat koordinasi ketiga unsur POLRI, Jasa Raharja dan Dipenda secara berulang- ulang untuk memadukan kesatuan pendapat, dan akhirnya dengan saling pengertian dan ketiga unsur menghasilkan rencana terpadu yang ditandatangani oleh ketiga pimpinan tersebut.
Setelah semua sarana yang diperlukan dapat disiapkan, pada tanggal 2 Desember 1977 dimulai pelaksanaan SAMSAT secara serentak di Propinsi Daerah.
Perkembangan dan Inovasi SAMSAT Saat Ini
Sekarang, prosedur pengurusan STNK pun menjadi lebih mudah dan praktis. Tahap pengurusan bahkan telah disederhanakan menjadi dua loket saja dari yang sebelumnya lima loket. Inovasi lainnya seperti e-SAMSAT bahkan memungkinkan para wajib pajak kendaraan untuk tidak datang ke kantor SAMSAT dalam urusan pembayaran pajak.
Seiring berjalannya waktu dan teknologi semakin berkembang. Sekarang, SAMSAT bahkan telah hadir dalam format digital melalui e-SAMSAT atau bisa disebut Samolnas (Samsat Online Nasional).
Program e-SAMSAT ini pertama kali diluncurkan di DKI Jakarta pada 2016. Melalui e-SAMSAT, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan lebih mudah melalui ATM maupun channel pembayaran lain yang sudah bekerja sama dengan SAMSAT.
TaK berhenti disitu, Korlantas Polri pun terus menjawab tuntutan perkembangan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dan kini Korlantas Polri pun melakukan pembaharuan SAMSAT dengan melahirkan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi itu disebut-sebut bisa memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak tahunan serta menjawab arahan Kapolri untuk mewujudkan POLRI PRESISI.
Keunggulan aplikasi SAMSAT SIGNAL ini ada banyak. Mulai dari masyarakat bisa membayar pajak dari mana saja dan kapan saja.Sehingga, pembayaran tidak terikat hari dan jam kerja.
Terkait pengesahan, sudah disiapkan secara digital, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Samsat. Lalu untuk TBPKP (notice pajak) bisa diantar menggunakan jasa pos.
Demikian informasi singkat terkait perjalanan sejarah SAMSAT hingga saat ini. Semoga bermanfaat. Dirgahayu HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66.