PASTIKAN SABUK PENGAMAN ANDA TERPASANG DENGAN BENAR SEBELUM BERKENDARA.
15 Januari 2025
Sumber: INSTAGRAM
PASTIKAN SABUK PENGAMAN ANDA TERPASANG DENGAN BENAR SEBELUM BERKENDARA.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan"
UU Nomor 2009 tentang lalulintas dang angkutan jalan pasal 106 ayat 6