Komitmen Bersama Cegah Odol di DIY : Sinergi Polda, Dishub dan Pengusaha
Komitmen Bersama Cegah ODOL di DIY: Sinergi Polda, Dishub dan Pengusaha Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) menjadi salah satu persoalan serius dalam dunia transportasi barang di Indonesia. Kendaraan yang melebihi ukuran dan kapasitas muatan tidak hanya membahayakan keselamatan lalu lintas, tetapi juga merusak infrastruktur jalan, jembatan, dan berdampak besar pada perekonomian. Dalam upaya menekan angka pelanggaran ODOL, Ditlantas Polda DIY bersama Dinas Perhubungan Provinsi DIY menggandeng pengusaha angkutan barang untuk membangun komitmen bersama. Bentuk nyata dari komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi ODOL yang berlangsung di Hotel Swisbel Yogyakarta pada 21 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh 60 pengusaha angkutan barang se-DIY, Dirlantas Polda DIY, perwakilan Dishub Provinsi DIY, serta didukung oleh dealer Mitsubishi sebagai sponsor.
Mengapa ODOL Harus Dihentikan? Kendaraan ODOL adalah kendaraan yang melebihi ukuran (dimensi) atau kapasitas muatan (loading) yang telah ditentukan dalam regulasi. Praktik ini masih marak terjadi karena alasan efisiensi biaya, namun dampaknya sangat merugikan: • Risiko kecelakaan tinggi karena kendaraan tidak stabil saat mengangkut muatan berlebih. • Kerusakan jalan lebih cepat, sehingga biaya perbaikan infrastruktur meningkat. • Kerugian finansial bagi pengusaha jika terjadi kecelakaan atau sanksi hukum. • Gangguan kelancaran lalu lintas, terutama di jalan raya yang tidak dirancang untuk beban berlebih. Dirlantas Polda DIY menegaskan bahwa kebijakan zero ODOL harus dijalankan untuk mewujudkan transportasi jalan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan.
Sosialisasi ODOL di Yogyakarta: Tujuan dan Manfaat Sosialisasi ini bukan sekadar acara formal, melainkan langkah strategis untuk mengajak semua pihak berperan aktif dalam mencegah praktik ODOL. Tujuan utama kegiatan ini meliputi:
- Memberikan edukasi kepada pengusaha angkutan tentang risiko ODOL dan peraturan yang berlaku.
- Menjalin sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha agar kebijakan pencegahan ODOL berjalan efektif.
- Mendorong perubahan perilaku pengusaha dan sopir agar lebih patuh terhadap aturan keselamatan lalu lintas. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan pengusaha tidak lagi mengejar keuntungan jangka pendek dengan melanggar aturan, tetapi memilih operasional yang aman, legal, dan berkelanjutan.
Peserta dan Tokoh Penting yang Hadir Acara ini diikuti oleh 60 pengusaha angkutan barang se-DIY yang menjadi target utama sosialisasi. Mereka adalah pihak yang paling berpengaruh dalam menghentikan praktik ODOL karena kebijakan pengiriman muatan sepenuhnya berada di tangan perusahaan angkutan. Selain itu, hadir pula Dirlantas Polda DIY yang memberikan arahan langsung mengenai kebijakan nasional tentang zero ODOL dan upaya penegakan hukum di wilayah DIY. Pihak Dishub Provinsi DIY menambahkan informasi teknis terkait spesifikasi kendaraan yang sesuai regulasi, serta prosedur pengujian kendaraan bermotor (KIR) untuk memastikan kelayakan jalan. Dealer Mitsubishi, sebagai sponsor, mendukung kegiatan ini sebagai bentuk komitmen industri otomotif terhadap keselamatan transportasi.
Materi yang Disampaikan dalam Sosialisasi Beberapa poin penting materi yang diberikan kepada peserta meliputi:
- Dampak ODOL terhadap Keselamatan dan Infrastruktur ODOL meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas hingga dua kali lipat karena daya cengkeram ban, kestabilan, dan sistem pengereman tidak dirancang untuk beban berlebih. Selain itu, jalan dan jembatan cepat rusak, yang berakibat pada meningkatnya biaya pemeliharaan negara.
- Regulasi dan Sanksi bagi Pelanggar ODOL Peserta diberi pemahaman tentang aturan dimensi dan kapasitas kendaraan sesuai Permenhub Nomor 60 Tahun 2019. Pelanggar ODOL dapat dikenakan sanksi tilang, denda, hingga pencabutan izin operasi.
- Strategi Menghindari ODOL dalam Operasional Angkutan Pengusaha diminta memastikan muatan sesuai dokumen pengiriman dan standar angkutan barang. Selain itu, pengecekan dimensi kendaraan harus dilakukan secara berkala agar tidak terjadi pelanggaran.
Hasil yang Dicapai dari Sosialisasi Kegiatan ini menghasilkan komitmen bersama antara pengusaha angkutan, Polda DIY, dan Dishub untuk menolak praktik ODOL. Para pengusaha menyatakan siap menjalankan operasional sesuai regulasi dan mengedepankan keselamatan. Para driver yang hadir melalui perwakilan perusahaan juga memahami pentingnya mengemudi dengan muatan sesuai ketentuan, demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan angka pelanggaran ODOL di wilayah DIY dapat ditekan secara signifikan.
Peran Bersama dalam Cegah ODOL Pencegahan ODOL tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat, pengusaha, dan masyarakat. • Pemerintah berperan dalam sosialisasi, pengawasan, dan penyediaan fasilitas uji KIR. • Aparat kepolisian bertugas menegakkan hukum dengan tilang dan sanksi bagi pelanggar. • Pengusaha angkutan harus berkomitmen mengoperasikan kendaraan sesuai aturan. • Masyarakat dapat melapor jika menemukan praktik ODOL di jalan. Dengan sinergi ini, cita-cita zero ODOL 2025 bukan sekadar wacana, tetapi target yang bisa dicapai.
Kesimpulan Sosialisasi ODOL di Hotel Swisbel Yogyakarta menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran kolektif tentang bahaya kendaraan over dimensi dan over loading. Melalui kolaborasi antara Ditlantas Polda DIY, Dishub Provinsi DIY, dan pengusaha angkutan barang, komitmen bersama telah disepakati untuk mewujudkan transportasi jalan yang lebih aman dan berkelanjutan. Pencegahan ODOL bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap nyawa, infrastruktur, dan keberlangsungan usaha angkutan barang di Indonesia.