Batasi Mobilitas Warga, Polisi Lakukan Penyekatan PPKM Level 3 di Kabupaten Serdang

3 Oktober 2021
Sumber: ntmcpolri.info

Guna membatasi mobilitas warga saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), untuk menekan penyebaran Covid-19 di akhir pekan, jajaran Polres Serdang Bedagai, melakukan penyekatan di Pos Perbaungan.

“Penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat di masa PPKM level 3,” ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang yang disampaikan Pawas AKP M.Nalem Ginting.

Adapun penyekatan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dokumen terhadap pengendara kendaraan yang masuk maupun keluar dari wilayah Kabupaten Sergai. Sejumlah dokumen yang wajib ditunjukkan pengendara adalah surat izin keluar/masuk atau surat jalan, surat keterangan negatif Covid-19, dan kartu/sertifikat vaksin.

Dalam kegiatan yang melibatkan petugas gabungan dari Polri dan instansi terkait, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar daerah apabila tidak ada alasan yang penting.

“Pembatasan mobilitas ini merupakan upaya pemerintah kabupaten Sergai mendukung diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan. Dan menyelamatkan seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19, karena keselamatan warga Indonesia adalah yang paling utama,” katanya.

“Sejumlah 30 pengendara mobil Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, maka akan diminta untuk kembali ke daerah asal,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan mobilitas masyarakat selama masa pelaksanaan PPKM Level 3

Selain operasi yustisi penyekatan, petugas gabungan tersebut juga melakukan sosialisasi ke pengguna jalan akan pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M guna mencegah penularan COVID-19, yakni memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.


Informasi

Lihat Lainnya
TODAY
0
Counter
This Week
0
Last Week
0
This Month
0
Last Month
0
TOTAL
0

© 2024. RSRD - Road Safety Research And Development. All Rights Reserved.