sosialisasikan larangan knalpot brong

24 Januari 2024

Sasar para pelajar, Sat.Lantas Polres Tegal Kota bersama dengan anggota Polsek Tegal Barat Polres Teal Kota melaksanakan giat sosialisasi 'larangan penggunaan knalpot brong di Sma Ihsaniyah Kota Tegal (10/1/2024).

Anggota Sat.Lantas Polres Tegal Kota juga menyampaikan Maklumat Kapolda Jateng Nomor Mak/1/X/2023 bulan Oktober 2023 Tentang Larngan penggunaan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Jateng.

Diharapkan dengan sosialisasi yg sasaran-nya adalah para pelajar dapat mengurangi angka pelanggaran lalu-lintas yg berpotensi terjadi kecelakaan di jalan raya,


Informasi

Lihat Lainnya
TODAY
0
Counter
This Week
0
Last Week
0
This Month
0
Last Month
0
TOTAL
0

© 2025. RSRD - Road Safety Research And Development. All Rights Reserved.