Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di SMK N 3 Salatiga
25 Januari 2024
Kabagbinops Satlantas Polres Salatiga dan Kanit Kamsel Satlantas Polres Salatiga beserta anggota Satlantas Polres Salatiga melaksanakan Sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di SMK Negeri 3 Salatiga. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa/i SMK N 3 Salatiga bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar terutama penggunaan knalpot yang melebihi batas ambang kebisingan.