SATLANTAS POLRES PAMEKASAN-Awas, Merokok Saat Berkendara Bakal Ditindak
28 Oktober 2021
Sumber: beritajatim.com
Pamekasan (beritajatim.com) – Merokok saat berkendara, baik dengan menggunakan kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4) atau jenis kendaraan lainnya, bakal mendapat penindakan dan sanksi dari aparat kepolisian.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya para pengendara kendaraan bermotor, agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas. “Hal ini tentunya sebagai langkah antisipatif, sekaligus upaya mencegah adanya kecelakaan di jalan raya. Baik bagi diri sendiri maupun orang lain,”