SATLANTAS POLRES NGADA SOSIALISASI ETIKA BERLALULINTAS DAN UU NOMOR 22 TAHUN 2009 KEPADA PENGUSAHA ANGKUTAN UMUM
Penjabat Sementara (Pjs) Kanit Dikyasa Lantas Polres Ngada Aiptu Khaeruddin bersama anggota Briptu Hendra P. Zakarias membawakan materi tentang etika tertib berlalulintas dan UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan digelar oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ngada yang dihadiri sejumlah pengusaha angkutan dan pengemudi kendaraan bermotor di Aula Kantor Camat Bajawa Kabupaten Ngada, Kamis (5/10/2020).
Aiptu Khaeruddin mengingatkan kepada semua pengusaha angkutan umum agar sebelum mengemudikan kendaraan selalu cek kondisi kendaran dan kelengkapan administrasi kendaraan (SIM dan STNK).
Baca juga: Simak Baik-baik Cerita Pelaku Buang Bayi di Desa Nelle Wutung Kabupaten Sikka
Ia mengingatkan untuk tida berhenti menurunkan dan menaikan penumpang dipersimpangan jalan sehingga mencegah terjadinya kemacetan.