Sat Lantas Polresta Surakarta Gencarkan Sosialisasi Knalpot Brong ke Sekolah

22 Januari 2024

Polresta Surakarta- Polda Jateng-Satlantas Polresta Surakarta secara masif mengunjungi beberapa sekolah-sekolah di kota Surakarta. Hal ini untuk melakukan sosialisasi kepada para siswa tentang pelanggaran penggunaan Knalpot brong atau tidak standar pabrikan.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan, SH.SIK.MH, mengatakan bahwa menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk salah satu jenis pelanggaran.

Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat. Karenanya, tidak sedikit yang mengeluhkan masih banyaknya kendaraan dengan knalpot brong.

“Knalpot brong menjadi salah satu yang dikeluhkan warga kota Solo,” kata Kompol Agung.

Menurut Kompol Agung, menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat terjerat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas melalui Kanit Kamsel Iptu Surawan Nurjaya, SH yang didampingi sejumlah perwira Satlantas juga melakukan edukasi kepada para pelajar. Selain itu juga menindak tegas pelajar yang sepeda motornya menggunakan knalpot brong.

“Ini merupakan perintah Kapolda Jawa Tengah, bahwa mulai 1 Januari 2024, Jawa Tengah harus zero knalpot brong,” pungkasnya.


Informasi

Lihat Lainnya
TODAY
0
Counter
This Week
0
Last Week
0
This Month
0
Last Month
0
TOTAL
0

© 2025. RSRD - Road Safety Research And Development. All Rights Reserved.