Langgar lalu lintas, bisa kena sanksi pencabutan SIM
Polri membuat aturan baru mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Sanksinya termasuk pencabutan surat izin mengemudi atau SIM. Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda. Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas. Ketentuan ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kasatlantas Bangka Barat AKP Toni Susanto mengatakan, bila ada pelanggar yang telah berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, maka bisa dikenai sanksi pencabutan SIM. "Bagi mereka yang telah berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, dan telah terkumpul poin pelanggaran cukup banyak, akan dikenakan sanksi," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (29/9). Kendati demikian, aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini.
"Perpol ini masih disosialisasikan terkait penerbitan dan pencabutan SIM. Ini kaitan nanti SIM C, C1, C2. Sistemnya belum selesai dibuat," kata Toni. Menurut dia, jika sudah terkumpul 12 poin, maka akan dikenai penalti 1 dan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. "Untuk lamanya penahanan SIM ini sesuai dengan petunjuk pengadilan, tergantung mereka menetapkan sidang per berapa minggu," imbuhnya.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru. Ketentuannya, pemohon harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Sebelumnya, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede mengatakan, aturan itu belum diterapkan salah satunya karena masih dalam masa pandemi Covid-19.