KESELAMATAN NOMOR SATU,BUDAYAKAN TERTIB BERLALULINTAS DI JALAN RAYA
Personil Sat Lantas Polres Poso memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan penumpangnya lebih dari satu orang.Sabtu(27/01/2024)
Secara hukum pengendara sepeda motor hanya boleh membawa satu penumpang pada jok penumpangnya. Diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) 106,dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
selain karena dilarang secara hukum dari sisi keamanan berkendara berboncengan lebih dari satu penumpang meningkatkan pontesi terjadinya kecelakaan lalu lintas.dapat diingat sepeda motor rawan kehilangan keseimbangan.pengendara sepeda motor harus paham dan menjaga agar jumlah penumpangnya mauapun barang bawaan sesuai dengan aturan dan kapasitas motornya. demi keselamatan saat berkendara di jalan raya,mari budayakan tertib berlalu lintas.