Jumlah Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Terus Berkurang

6 September 2021
Sumber: kompas.com

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut bahwa pemahaman warga mengenai aturan pembatasan mobilitas melalui skema ganjil genap di wilayah Jakarta sudah semakin meluas. Hal tersebut terbukti dari berkurangnya pelanggar peraturan tersebut pada tiga titik yang tersedia dalam kurun waktu sepekan ini, khususnya Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. "Sejak diterapkan pada 26 Agustus 2021 kemarin, di sini yang ditegur maupun diputarbalikkan semakin hari makin menurun," kata Kasie Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto, Senin (6/9/2021).

"Hari pertama itu ada 20 pelanggaran, lalu kemudian menurun 13, dan Kamis pekan lalu itu ada satu aja,” lanjut dia dalam keterangannya. Menurut Sriyanto, para pelanggar biasanya merupakan pengemudi mobil dari luar Jakarta. Dia menilai warga DKI sudah paham soal titik ganjil genap. “Jadi biasanya yang melanggar itu entah dia ngakunya lupa atau orang luar DKI Jakarta. Kalau orang sini, sudah paham semua,” jelasnya.

Adapun para pelanggar atau pengemudi yang diminta putar balik tidak pernah melawan. Dia menyebut warga paham soal pembatasan mobilitas dengan ganjil genap. “Mereka kooperatif. Kita dari jauh udah tunjuk (mobilnya) aja udah merasa dia,” kata Sriyanto. Dalam kesempatan sama, ia menyebut siang hari menjadi waktu paling banyak pelanggaran terjadi. Hal itu dipicu dipicu banyaknya warga yang keluar, tidak terkecuali warga yang dari luar Jakarta.

Diketahui, dalam upaya menekan mobilitas masyarakat selama PPKM Level 3 Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil genap yang merupakan pengganti penyekatan. Namun, ada perubahan aturan ganjil genap di masa PPKM Level 3 Jakarta. Aturan ganjil genap yang semula berlaku di delapan ruas jalan, kini dipangkas menjadi tiga ruas jalan. Rinciannya ialah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Untuk waktu penerapan ganjil genap, masih sama seperti sebelumnya yaitu mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas ialah sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan pelat merah, dan kendaraan TNI-Polri. "Kendaraan pelat hitam ini yang dikecualikan para wartawan, tenaga kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan. Selain itu diberlakukan ganjil genap," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.


Informasi

Lihat Lainnya
TODAY
0
Counter
This Week
0
Last Week
0
This Month
0
Last Month
0
TOTAL
0

© 2024. RSRD - Road Safety Research And Development. All Rights Reserved.