Himbauan Kepada Supir Yang Melakukan Muatan Berlebih ( over dimension & over load)
16 Mei 2024
Sumber: unitkamsel.polresdonggala
Stop Odol ( over dimension & over load) Karena membawa barang melebihi dimensi kendaraan dapat menyebabkan kendaraan kehilangan keseimbangan sehingga bisa mengakibatkan kecelakaan. Selain itu juga membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta melanggar pasal 307 UU NO 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan denda maksimal Rp.500.000.