Dilarang Kendaraan Menggunakan Knalpot Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan

29 Januari 2024

Satlantas Polres Kendal, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Dilarang Kendaraan menggunakan Knalpot Brong (Knalpot Yang Tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan) karena melanggar Pasal 285 ayat 1 UULAJ.


Informasi

Lihat Lainnya
TODAY
0
Counter
This Week
0
Last Week
0
This Month
0
Last Month
0
TOTAL
0

© 2025. RSRD - Road Safety Research And Development. All Rights Reserved.