Dilarang Kendaraan Menggunakan Knalpot Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
29 Januari 2024
Sumber: satlantas.polreskendal
Satlantas Polres Kendal, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Dilarang Kendaraan menggunakan Knalpot Brong (Knalpot Yang Tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan) karena melanggar Pasal 285 ayat 1 UULAJ.