1053 Kendaraan Knalpot Brong Diamankan Polres Kudus, Wakapolres : Knalpot Brong Kerap Dikeluhkan Warga

24 Januari 2024

Kudus – Sat Lantas Polres Kudus terus menggelar operasi kendaraan yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kudus. Selain melanggar aturan berlalu lintas, juga selama ini kerap menjadi keluhan warga.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres, Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, selain berdasarkan peraturan penggunaan, knalpot brong juga dilarang karena dikeluhkan mengganggu. Pihaknya terus secara continue memerintahkan Satlantas Polres Kudus dan jajaran untuk terus menggelar operasi knalpot brong.

“Tak ada batas waktunya, operasi akan terus kita lakukan hingga Kudus dinyatakan sebagai zero knalpot brong. Hal ini sebagai atensi kerena knalpot brong yang kerap dikeluhkan warga, tak terkecuali mobil dan sepeda motor termasuk milik anggota,” kata Kompol Satya Adi Nugraha saat mengecek Barang Bukti knalpot brong di halaman Polsek Kota Kudus, Rabu (24/1/2024).

Wakapolres mengakui, menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 di wilayah hukum Polres Kudus, terus berusaha menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif dan menghindari konflik sekecil apapun untuk turut mensukseskan jalannya pesta demokrasi mendatang, karenanya pihaknya terus terus meminimalisir gesekan-gesekan sekecil apapun menjelang pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

“Hingga hari ini ada sebanyak 1053 knalpot brong yang telah kami sita,” ujarnya.

Salah satu alasan mengenai penindakan atas zero knalpot brong ini, lanjutnya, ialah untuk mengedepankan kenyamanan di ruang publik.

“Kami dari Polres Kudus menghimbau agar rekan-rekan semuanya, khususnya masyarakat Kudus agar tetap menciptakan kantibmas yang kondusif. Dan kami juga melakukan pemeriksaan kepada sepeda motor milik anggota di Mapolres, 9 Polsek termasuk di asrama Polisi,” paparnya.

Wakapolres menjelaskan, Terkait dengan represif atau tindakan untuk terus menekan penggunaan knalpot brong ini ialah dengan melaksanakan kegiatan patroli edukasi, melakukan himbauan ke bengkel-bengkel, toko onderdil dan juga ke masyarakat lainnya.

“Selain itu, kami bahkan juga langsung turun ke sekolah-sekolah dengan harapan mereka mematuhi peraturan lalu lintas. Harapannya mereka tidak menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi standar verifikasi,” sebutnya.

Kompol Satya menambahkan, Jika menggunakan knalpot bising modifikasi, dianggap melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dalam berlalu lintas dan juga menjadi pelopor keselamatan lalu lintas.


Informasi

Lihat Lainnya
TODAY
0
Counter
This Week
0
Last Week
0
This Month
0
Last Month
0
TOTAL
0

© 2025. RSRD - Road Safety Research And Development. All Rights Reserved.