Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/43/IX/2016 tentang Pedoman Penentuan dan Pengkajian Blackspot
Penulis
Diunduh 372 kali
Abstrak _
Pada tahun 2010, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi the Decade of Action for Road Safety 2011-2020 dengan target mengurangi fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas sebesar 50%. Pada tahun 2015, sebagai kelanjutan dari Millenium Development Goals (MDG), PBB mengeluarkan resolusi Nomor A/RES/70/1 tentang The Sustainable Development Goals (SDG) dimana tujuan ke-3 mengenai good health and well being dan ke-11 mengenai sustainable cities and communities. Salah satu target SDG untuk middle income countries adalah banyak kematian per 100.000 penduduk <7 dimana Indonesia termasuk dalam kategori middle income countries versi PBB. Di Indonesia, target pengurangan 50% fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas telah tercantum sejak tahun 2011 ketika diluncurkan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan 2011-2035. RUNK tersebut ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan 2011-2020. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai pemangku amanat Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 pasal 226 ayat (3) yang dilaksanakan oleh Bidang Manajemen, Rekasaya, dan Operasi, Korps Lalu Lintas (Bid. Jemenopsrek Korlantas) POLRI perlu menyusun pedoman penanganan black spot di Indonesia sebagai bentuk peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dengan pelaksanaan sertifikasi di bidang penanganan lokasi black spot.