Wakapolri Resmikan Layanan Drive Thru Polda Riau, Berikut Layanan yang Bisa Diurus dengan Cepat
Berbagai terobosan dan inovasi, tak henti dilakukan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam hal pelayanan publik. Polda Riau secara resmi meluncurkan layanan Drive Thru dan Gedung Pelayanan Terpadu Hari ini yang diresmikan langsung oleh Wakapolri Komjen Pol. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si.,
Ada dua macam layanan yang bisa didapatkan lewat Drive Thru ini. Di antaranya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Tentunya layanan ini memberikan kecepatan, kemudahan dan juga transparansi.
Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., sangat memahami bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik, sangat diperlukan. Hal ini juga sebagai cerminan dari kinerja dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyedia layanan tersebut. Untuk itu, Polda Riau selaku penyedia pelayanan kepolisian secara terpadu, menerapkan strategi pelayanan terbaik agar harapan dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Kapolda, ini juga sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tentang transformasi menuju Polri yang Presisi, yang terdiri dari transformasi pada 4 bidang. Di antaranya transformasi pada bidang organisasi, transformasi pada bidang operasional, transformasi pada bidang pelayanan publik dan transformasi pada bidang pengawasan.
“Salah satu program yang menjadi target pada Program Prioritas Kapolri adalah mewujudkan pelayanan publik Polri terintegrasi, berbasis big data, dan menyatukan seluruh pintu pelayanan publik ke dalam satu atap pada setiap tingkatan satuan kewilayahan,” tambahnya.
Lanjut Kapolda, inovasi yang digagas dan dibuat oleh Polda Riau, adalah membangun dan mengintegrasikan pelayanan-pelayanan Polri kepada masyarakat dalam satu sistem pelayanan, yaitu dengan membangun Gedung Pelayanan Terpadu Polda Riau.
“Layanan ini dilengkapi dengan fasilitas drive thru dan Aplikasi Pelayanan Terpadu Polda Riau Online,” jelas Kapolda.
Tujuan pembangunan sistem pelayanan terpadu Polda Riau dipaparkan Kapolda, adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, dengan memangkas birokrasi dan efisiensi waktu. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses pelayanan yang diberikan oleh Polda Riau melalui Aplikasi Pelayanan Terpadu Polda Riau Online online. Mengisi form yang ada pada aplikasi tersebut sesuai dengan layanan yang diinginkan, dan mengambil produk yang sudah jadi lewat skema drive thru di Gedung Pelayanan Terpadu Polda Riau.
Selain pelayanan melalui Aplikasi Pelayanan Terpadu Polda Riau, masyarakat juga bisa mendapatkan pelayanan Polri ini secara manual. Yaitu, dengan datang langsung ke Gedung Pelayanan Terpadu Polda Riau yang berada di komplek Mapolda Riau Jl. Pattimura No.13 Pekanbaru.
Adapun pelayanan yang sudah terintegrasi dalam sistem Pelayanan Terpadu Polda Riau secara keseluruhan. Yaitu, SKCK Online, Perpanjangan SIM, Perpanjangan KTA Satpam, STTP Unjuk Rasa, Izin Keramaian. Laporan Kehilangan Barang, Pelayanan Pembuatan Plat Nomor Khusus Kendaraan, Layanan Informasi, Layanan Whistle Blower System dan Aspirasi Masyarakat. (AS)
Source : Tribratanews Polri