Stop Penggunaan HP Pada Saat Berkendara
5 April 2024
Sumber: unitkamsel.polresdonggala
STOP Penggunaan HP saat berkendara. Selalu utamakan keselamatan saat berkendara. Sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009, pelanggaran terhadapat pasal ini diberikan sanksi di pasal 283 jo pasal 106 (1) dengan denda 750.000 atau kurungan penjara paling lama 3 bulan.
Informasi
Lihat Lainnya
Satgas Kamseltibcarlantas Melaksanakan Kegiatan pengaturan arus lalulintas menjelang Tahun Baru 2025
31 Desember 2024, pukul
09.45 WIB