Stop Penggunaan HP Pada Saat Berkendara

5 April 2024

STOP Penggunaan HP saat berkendara. Selalu utamakan keselamatan saat berkendara. Sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009, pelanggaran terhadapat pasal ini diberikan sanksi di pasal 283 jo pasal 106 (1) dengan denda 750.000 atau kurungan penjara paling lama 3 bulan.


Informasi

Lihat Lainnya
TODAY
0
Counter
This Week
0
Last Week
0
This Month
0
Last Month
0
TOTAL
0

© 2025. RSRD - Road Safety Research And Development. All Rights Reserved.