Stop Penggunaan HP Pada Saat Berkendara
5 April 2024
Sumber: unitkamsel.polresdonggala
STOP Penggunaan HP saat berkendara. Selalu utamakan keselamatan saat berkendara. Sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009, pelanggaran terhadapat pasal ini diberikan sanksi di pasal 283 jo pasal 106 (1) dengan denda 750.000 atau kurungan penjara paling lama 3 bulan.