Sosialisasi Larangan penggunaan Knalpot Brong, Polisi Sasar Bengkel Knalpot. oleh Satlantas Polres Cimahi

16 Januari 2024
Sumber: POLRES CIMAHI

Sosialisasi Larangan penggunaan Knalpot Brong, Polisi Sasar Bengkel Knalpot.

Sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong atau Knalpot yang tidak sesuai SNI menurut aturan yang berlaku. Jumat, 12 Januari 2024, pihak kepolisian Dari Satlantas Polres Cimahi menyasar bengkel-bengkel khusus penjualan Knalpot Di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Petugas Menghimbau kepada para pedagang knalpot agar tidak menjual Knalpot racing atau brong, yang tidak sesuai Standar menurut peraturan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Cimahi, Akp Sudirianto SH, MM. menurutkan, Selain melakukan penindakan langsung terhadap para pengguna knalpot brong, juga dilakukan sosialisasi kepada bengkel-bengkel Penjual Knalpot.

"Kita kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk bengkel-bengkel pemasang, toko-toko yang menjual dan tentu saja pemakai," ungkapnya.

kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi Call Centre 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Pak Kapolres Reborn di nomor WA 0812-7575-2003,


Informasi

Lihat Lainnya
TODAY
0
Counter
This Week
0
Last Week
0
This Month
0
Last Month
0
TOTAL
0

© 2025. RSRD - Road Safety Research And Development. All Rights Reserved.