SETIAP KENDARAAN WAJIB PASANG TNKB

25 Januari 2024

Personil Sat Lantas Polres Poso Memberikan Edukasi Kepada Pengendaran Sepeda Motor yang tidak Memasang TNKB.Rabu(25/01/2024)

Plat Nomor kendaraan wajib dipasang pada setiap kendaraan,namun masi sering dijumpai kendaraan yang hanya memasang plat nomor pada satu sisi atau bahkan tidak sama sekali.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang di terbitkan Polri dan berisikan kode wilayah,nomor registrasi,serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor.

''Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak di pasangi tanda nomor kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak RP.500.000,(UU No.22 Tahun 2009 Pasal 280)

pemasangan plat nomor kendaraan atau TNKB adalah kewajiban bagi seluru kendaraan yang dioperasikan di jalan.pemasangan TNKB juga di pasang pada kedua sisi kendaraan yatitu depan dan belakang.


Informasi

Lihat Lainnya
TODAY
0
Counter
This Week
0
Last Week
0
This Month
0
Last Month
0
TOTAL
0

© 2025. RSRD - Road Safety Research And Development. All Rights Reserved.