SATLANTAS POLRES PAMEKASAN MELAKSANAKAN GIAT SOSIALISASI TENTANG SANKSI SAAT BERKENDARA

21 Oktober 2021
Sumber: indonesia.go.id

Jangan Merokok Sambil Berkendara Ya!

Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan. Berikut ini bahaya merokok:

  1. Merokok membahayakan diri sendiri

  2. Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbukan luka

  3. Merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang konsentrasi

  4. Bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran

Sanksi Merokok Saat Berkendara

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00." -UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor" -Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019

Sumber: indonesia.go.id


Informasi

Lihat Lainnya
TODAY
0
Counter
This Week
0
Last Week
0
This Month
0
Last Month
0
TOTAL
0

© 2025. RSRD - Road Safety Research And Development. All Rights Reserved.