Sat Lantas Polresta Surakarta Pasang Stiker Larangan Penggunaan Knalpot Brong dan Binluh Kepada Pengusaha Bengkel
Polresta Surakarta- Polda Jateng- Polresta Surakarta menerjunkan personil Sat Lantas melakukan himbauan dan sosialisasi sekaligus pemasangan stiker larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah Bengkel Knalpot yang ada di wilayah kota Surakarta, Selasa (09/01/2024).
Jelang Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Jajaran Polresta Surakarta secara masif gencar melakukan himbauan dan sosialisasi ke Sekolah, Bengkel dan toko spare part serta kelompok club motor terkait larangan penggunaan knalpot brong.
Semua element TNI, Polri dan Pemerintah berupaya semaksimal mungkin menciptakan suasana kondusif Jelang Pemilu 2024, dan juga mengantisipasi tindakan melawan hukum tawuran antar kelompok massa akibat keresahan adanya knalpot brong.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan, SH.SIK.MH mengatakan dalam kesempatan ini anggota Sat Lantas Polresta Surakarta memberikan himbauan sekaligus pemasangan stiker larangan penggunaan knalpot brong di Bengkel dan Toko Spare Part.
“Sasaran utama kami adalah menghimbau bengkel dan toko spare part yang ada dikota Surakarta, selain itu memberikan arahan larangan penggunaan knalpot brong atau merubah knalpot standar menjadi bising atau tidak layak pakai,” ujarnya.
Kasat Lantas menambahkan sebelum personil memasang stiker atau pamflet larangan knalpot brong memberikan arahan akan bahayanya dan melanggar undang – undang. Dalam pemasangan pamflet penggunaan knalpot brong bisa dipidana sebagaimana pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-.