Razia TNKB Tidak Sesuai STNK, Sat Lantas Polres Lebak Cegah Curanmor
Sesuai dengan undang-undang Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sat Lantas Polres Lebak akan dengan tegas menindak para pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK.
Menurut Kasat Lantas AKP Kresna Ajie Perkasa, pada UU itu dengan jelas disebutkan bagi para pengendara yang tidak memasang TNKB sesuai dengan STNK maka akan terkena pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Apabila ada Plat Nomor Kendaraan atau TNKB tidak sesuai STNK kendaraan, maka akan ditindak tegas,” kata AKP Kresna.
Ia menuturkan, pada TNKB itu memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku. TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran warna, dan cara pemasangan
Katanya, penindakan itu sendiri dilakukan guna mengantisipasi adanya tindak kejahatan pencurian bermotor.
“Ini dilakukan guna mengantisipasi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak,” tegasnya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan TNKB sesuai aturan dan harus sesuai dengan STNK kendaraan tersebut.