Polresta Surakarta Gencar Lakukan Edukasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Bengkel dan Sekolah
Polresta Surakarta- Polda Jateng- Jajaran kepolisian secara tegas melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong dalam masa kampanye terbuka Pemilu 2024 yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Larangan penggunaan knalpot brong oleh para peserta kampanye akan dimasukan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.
Jajaran Satlantas Polresta Surakarta pun juga gencar melakukan edukasi terkait dengan penggunaan knalpot brong di bengkel dan sekolah.
“Kami selalu menekankan bahwa knalpot brong hanya boleh digunakan untuk motor balap di lintasan balap resmi, bukan di jalan raya,” kata Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, SH.SIK.MH mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi, Sabtu(06/01/2024).
Kasat Lantas mengungkapkan, pada setiap pekan, pihak Satlantas Polresta Surakarta sudah melakukan razia khusus pengguna knalpot brong.
Hasilnya, ratusan motor berknalpot brong dikandangkan di Mapolresta Surakarta. Bahkan, setiap ada laporan masuk maupun saat Tim Sparta juga dilakukan penindakkan yang sama.
Penggunaan knalpot brong ini selain melanggar aturan, juga sangat mengganggu ketertiban. Apalagi, biasanya lewat pada malam hari,” tuturnya.
Kompol Agung menegaskan, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi untuk tertib berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong.
“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan bisa menekan penggunaan knalpot brong di wilayah Surakarta,” tandasnya.