Personil SatLantas Polres Donggala memberikan himbauan kepada pengemudi mobil untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis
12 Maret 2024
Sumber: unitkamsel.polresdonggala
Personil Satlantas Polres Donggala memberikan teguran humanis kepada pengengendara R4 yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis agar mengganti ke knalpot standar. Dilarang Menggunakan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Hormati Pengguna Jalan Lainnya Melanggar Pasal 285 ayat 1 UULAJ dipidana dengan Pidana Kurungan Paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)