Pengedar Sabu di Bangkalan Diringkus Polisi

22 Oktober 2021

Bangkalan (beritajatim.com) – Timsus Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, meringkus seorang berinisial MS (36) warga Dusun Rabesan Barat, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

MS diamankan petugas lantaran diduga sebagai pengedar narkoba golongan 1 jeni sabu, yang sebelumnya dilaporkan oleh warga jika MS akan melakukan transaksi sabu.

Saat dilakukan pengrebekan, sejumlah barang bukti berupa sebuah celana pendek, dompet berwarna pink, 1 unit handphone, 1 pack plastik klip kecil dan 4,98 gram sabu-sabu yang terbagi menjadi 5 bungkus plastik klip kecil serta 3 sendok sabu.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto, ketika dimintai keterangan melalui sambungan seluler membenarkan jika penggerebekan pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi sabu. Tak berselang lama, kami menurunkan tim khusus untuk memantau dan melakukan penyelidikan. Dan ternyata memang benar akan ada transaksi, maka MS langsung kami amankan,” ujar Iptu Iwan, Kamis (21/10/2021).

Perwira yang pernah berdinas di Polres Sampang tersebut menjelaskan, saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. “Iya. ada sejumlah barang bukti yang kami amankan termasuk sabu seberat 4,98 gram dan sekarang sedang kami dalami kasusnya,” lanjut Iptu Iwan.

Iwan menjelaskan, akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan undang-undang narkoba. “Kami masih lakukan penyidikan dan masih mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain dalam transaksi di Desa Parseh pada Kamis kemarin. Untuk pelaku, MS kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 800 juta rupiah,” tandasnya. [sar/but]


Informasi

Lihat Lainnya
TODAY
0
Counter
This Week
0
Last Week
0
This Month
0
Last Month
0
TOTAL
0

© 2025. RSRD - Road Safety Research And Development. All Rights Reserved.