Pembatasan Kendaraan Dalam Rangka Ops Ketupat 2024

18 Maret 2024

PEMBATASAN OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANGDALAM RANGKA LEBARAN IDUL FITRI 2024Berdasarkan keputusan bersama DIRJENHUB, KAKORLANTAS POLRI, dan DIRJEN BINA MARGANomor : SKB/67/III/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyebrangan selamaMasa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2024/1445 HANGKUTAN BARANG YANG DIBATASI1. Mobil Barang Sumbu 3 atau Lebih, Kereta Tempelan atau Kereta Gandengan2. Mobil Barang yang mengangkut Hasil Galian, Hasil TambangWaktu PembatasanWaktu pengaturan pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Jalan Tol dan Jalan Non Tol diberlakukan mulai :Hari : Jum’at, 5 April 2024Pukul : 09.00 WIBSampai dengan :Hari : Selasa, 16 April 2024Pukul : 08.00 WIBLOKASI PEMBATASANJALAN TOLRuas Tol Bakter dan TerpekaJALAN NON TOL- Jalan Lintas Timur- Jalan Lintas Tengah- Jalan Lintas BaratANGKUTAN BARANG YANG DIKECUALIKAN DARI PEMBATASAN : 1. Bahan Bakar Minyak / Gas2. Hewan Ternak3. Hantaran Uang4. Pupuk5. Kebutuhan Pokok6. Pakan Ternak7. Logistik Pemilu8. Keperluan Penanganan Bencana Alam9. Sepeda Motor Mudik dan Balik GratisAngkutan barang yang dimaksud harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan :1. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut2. Surat muatan berisi keterangan : Jenis barang yang diangkut, Tujuan pengiriman barang, Nama dan alamat pemilik barang3. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang


Informasi

Lihat Lainnya
TODAY
0
Counter
This Week
0
Last Week
0
This Month
0
Last Month
0
TOTAL
0

© 2025. RSRD - Road Safety Research And Development. All Rights Reserved.