Pasang Barrier untuk Cegah Parkir Sembarangan di Simpang Niaga
PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Sejatinya sudah banyak rambu lalu lintas yang terpasang di sudut Kota Pasuruan. Tak terkecuali rambu larangan parkir di sejumlah ruas. Tapi rambu-rambu itu rupanya belum “mempan” bahkan kerap dilanggar.
Alhasil, langkah tegas harus diambil kepolisian dan Dinas Perhubungan. Seperti yang dilakukan Selasa (5/10). Personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak kepolisian memasang water barrier di simpang Jalan Niaga raya.
Water barrier ini dipasang di sisi selatan Jalan Soekarno-Hatta dari traffic light (TL) ke arah timur sepanjang 15 meter. Terhitung mulai dari Toko Orion hingga Toko Samudra. Untuk menghindari dipindah, water barrier tersebut bahkan diisi dengan air.
Panit Polsek Purworejo, Aipda Breni Raharjo mengungkapkan, pemasangan water barrier ini menindaklanjuti temuan seringkali kendaraan parkir di lokasi tersebut. Sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas. Padahal rambu larangan parkir sudah terpasang.
Dengan adanya water barrier ini, kendaraan yang ingin berbelanja atau mengirim barang ke toko tersebut bisa parkir di sisi timur pembatas jalan itu. Tentunya jika ada kendaraan yang masih bandel, maka pihaknya tidak segan segan melakukan penindakan berupa tilang.
“Teguran berulang kali dilakukan. Tapi masih saja ada kendaraan yang bandel. Makanya kami pasang water barrier agar mereka patuh pada rambu larangan parkir,” ungkapnya.
Pemilik toko Orion, Thomas menyebut pihaknya mendukung penuh kebijakan dari Dishub dan kepolisian. Sebab pihak toko sendiri sudah berulang kali mengingatkan agar kendaraan parkir di lokasi yang diperbolehkan seperti di Jalan Wahid Hasyim di sisi selatan simpang Niaga.
“Namun tetap saja ada yang bandel. Lihat saja, trotoar di depan toko saya sampai rusak karena sering digunakan oleh roda dua untuk parkir di sini. Kapan itu saya sampai harus memperbaiki,” sebutnya.
Sebelumnya, kepolisian bersama Dishub sempat menemukan beberapa kendaraan masih parkir di lokasi yang terlarang. Salah satunya di dekat simpang empat Jalan Niaga. Di simpang jalan itu sudah terpasang rambu larangan parkir.
Ada dua kendaraan yang dapat teguran dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan polisi karena parkir di lokasi terlarang. Mereka langsung diminta untuk parkir ke lokasi yang diperbolehkan di sisi timur. Keduanya menyadari kesalahan mereka dan bersedia untuk pindah ke lokasi parkir yang diminta oleh petugas.