NEKAT GUNAKAN KNALPOT BRONG, POLRES MADIUN KANDANGKAN KENDARAAN

13 Oktober 2021

Polres Madiun - Untuk menciptakan kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Madiun, Satlantas Polres Madiun gencar melakukan penindakan pengendara yang menggunakan knalpot brong.

"Saya perintahkan kepada seluruh anggota untuk melakukan penindakan kepada para pelanggar knalpot brong dan dilakukan secara humanis. Polusi suara sangat mengganggu kenyamanan masyarakat di Kabupaten Madiun," kata AKP Firman, Kasatlantas Polres Madiun, Jawa Timur, Rabu 13 Oktober 2021.

AKP Firman menerangkan, knalpot brong dapat menyebabkan pengemudi kendaraan lainnya kehilangan konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan. Menurut Kasatlantas, suara dari knapot brong bisa menjadi awal terjadinya pidana karena ketersinggungan hingga terjadi perkelahian bahkan penganiayaan.

“Sebanyak 36 motor berknalpot brong diamankan di Polres Madiun dan dilakukan tindakan penilangan. Motor yang menggunakan knalpot brong kami tahan selama satu bulan baru bisa dikeluarkan tentunya knalpot harus di ganti dengan standarnya dan membawa surat – surat kelengkapan berkendara, tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera”, kata Kasatlantas Polres Madiun, AKP Firman Widyaputra LS, S.I.K, M.Si.

Selain itu, AKP Firman juga memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya. Selain pelanggaran lalu lintas anggota juga melaksanakan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat dengan demikian dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun.


Informasi

Lihat Lainnya
TODAY
0
Counter
This Week
0
Last Week
0
This Month
0
Last Month
0
TOTAL
0

© 2025. RSRD - Road Safety Research And Development. All Rights Reserved.