Merokok saat Berkendara Mengganggu Pengguna Jalan Lain dan Melanggar Undang-undang
19 Oktober 2021
Sumber: satlantas
Merokok saat berkendara sangat tidak dianjurkan, hal itu bisa mengganggu pengguna jalan lain karena abu yang dihasilkan rokok tersebut dapat mengenai mata dan menyebabkan kecelakaan. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, dengan adanya undang-undang tersebut dapat menciptakan kenyamanan dan keselalatan dijalan