Knalpot Brong Mengganggu Pengguna Jalan Lain
25 Oktober 2021
Sumber: satlantas
Polri resmi merilis pedoman baru dalam merazia knalpot brong atau bersuara bising. pedoman ini dikeluarkan langsung oleh Kapolri lewat surat telegram nomor ST/1045/VHUK.6.2./2021. berdasarkan surat ini, polisi akan menindak tegas pengguna knalpot bersuara bising atau brong. knalpot brong sendiri sangat mengganggu pengendara lain dan ketenangan masyarakat sekitar. dari rilisnya pedoman baru dalam merazia knalpot brong diharapkan pengendara yang menggunakan knalpot brong segera mengganti ke knalpot yang sesuai dengan standart.