Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya
19 Oktober 2021
Sumber: satlantas
Ketentuan dan Jenis kendaraan yang wajib didahulukan dan diprioritaskan saat di jalan raya meliputi pemadam kebakaran, ambulan, pengawalan, kendaraan dengan iring-iringan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian. Berdasarkan undang-undang yang sudah ada, pengguna jalan lain harus memberikan jalan atau prioritas sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang.