Ditlantas Polda Sulteng mensosialisasikan tata cara registrasi aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
18 Oktober 2021
Sumber: Samsul Dregd.com
Saat ini, SIGNAL sudah menerapkan “One Stop Digital Service (Pelayanan Daring Penuh), masyarakat yang sudah melaksanakan kewajibannya untuk pendaftaran pengesahan dan pembayaran PKB, SWDKLLJ, TIDAK PERLU LAGI DATANG KEMBALI ke Samsat atau unit Pelayanan samsat lainnya untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.